PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 93
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a diperoleh dengan tahapan: a. mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan
b. menambahkan hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan pendapatan lain-lain.
