PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 86
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Dalam hal objek Penilaian berupa bangunan, Penilaian memperhitungkan biaya langsung dan biaya tidak langsung. (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya material, biaya upah, dan/atau biaya peralatan. (3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya jasa tenaga ahli, pajak, asuransi, dan/atau biaya over head.
(4) Besaran biaya langsung dan biaya tidak langsung dapat menggunakan Petunjuk Teknis Penilaian yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal.
