PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 85
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material objek Penilaian dapat diperoleh di pasaran. (2) Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh atau sebagian informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material objek Penilaian tidak dapat diperoleh di pasaran.
