PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 84
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahapan: a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian; b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian, untuk menghasilkan Nilai Wajar. (2) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka Pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang, Nilai Wajar diperoleh dengan cara: a. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan b. hasilnya dikurangkan dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
