PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 83
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang dari proses penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dijumlahkan untuk memperoleh jumlah penyesuaian. (2) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian. (3) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan Nilai Wajar dengan menggunakan pembobotan.
(4) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka Pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang, untuk mendapatkan Nilai Wajar, indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembobotan dan dikurangkan dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
