Pasal 82
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Perbedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) antara lain: a. jenis dokumen kepemilikan, yaitu perbedaan hak kepemilikan seperti Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Guna Usaha, Sertipikat Hak Guna Bangunan, Sertipikat Hak Pakai, dan hak kepemilikan lainnya; b. syarat dan jangka waktu pembiayaan, yaitu perbedaan berupa kemudahan pembiayaan yang meliputi syarat dan jangka waktu pembiayaan seperti adanya subsidi atau bantuan pemerintah untuk pembelian properti tertentu; c. kondisi penjualan, yaitu perbedaan kondisi pelaksanaan penjualan, seperti penjualan yang dilakukan secara cepat, jual-beli antara pihak yang mempunyai hubungan tertentu, dan jual-beli khusus seperti lelang; d. biaya yang harus segera dikeluarkan setelah pembelian (expenditure made immediately after purchase), yaitu biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh pembeli untuk penguasaan fisik objek Penilaian, seperti biaya pengosongan; e. kondisi pasar, dicerminkan berdasarkan data historis transaksi seperti perbedaan waktu transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian, informasi data tingkat inflasi/deflasi; f. lokasi dan lingkungan, yaitu perbedaan letak, kondisi masyarakat sekitar, dan/atau jarak ke pusat bisnis/Central Business District (CBD); g. karakteristik fisik, yaitu perbedaan bentuk, dimensi, elevasi, luas, kondisi, umur, desain, dan/atau spesifikasi; h. peruntukan, yaitu perbedaan terkait tata ruang dan/atau peruntukan area (zoning); i. aksesibilitas, yaitu perbedaan dalam kemudahan untuk mencapai lokasi objek; dan/atau j. fasilitas, yaitu perbedaan dalam ketersediaan jaringan listrik, jaringan air, jaringan telepon, dan fasilitas sosial.
