PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 87
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyusutan fisik atau penyusutan teknis; b. keusangan ekonomis; dan/atau c. keusangan fungsional.
