PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 75
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara analisis penggunaan tertinggi dan terbaik secara ringkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dan tata cara analisis penggunaan tertinggi dan terbaik secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
