PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 76
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Penilaian dilakukan dengan menggunakan: a. pendekatan data pasar; b. pendekatan biaya; dan/atau c. pendekatan pendapatan.
