PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 74
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dapat dilakukan secara komprehensif berdasarkan permohonan/penugasan. (2) Permohonan/penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terpisah dari permohonan/penugasan Penilaian.
