PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 73
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dilakukan sebagai salah satu bahan dalam mendukung proses analisis data objek Penilaian berupa tanah atau tanah berikut bangunan. (2) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. aspek legalitas; b. aspek fisik; c. aspek keuangan; dan d. aspek produktivitas maksimal. (3) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dilakukan secara ringkas.
