PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 72
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi: a. jenis; b. merek; c. kapasitas; d. tahun pembuatan; e. harga perolehan; f. kondisi objek Penilaian secara umum; dan g. faktor lain yang terkait.
