PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 71
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa bangunan meliputi: a. tahun selesai dibangun; b. tahun renovasi/restorasi; c. konstruksi dan material; d. luas; e. bentuk; f. tinggi; g. jumlah lantai; h. kondisi bangunan secara umum; i. sarana pelengkap; j. penggunaan bangunan; dan k. faktor lain yang terkait.
