PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 70
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa tanah meliputi: a. letak/lokasi; b. jenis;
c. luas; d. bentuk; e. ukuran; f. kontur; g. elevasi; h. fasilitas umum; i. peruntukan area (zoning); j. perizinan; k. dokumen kepemilikan; dan l. faktor lain yang terkait.
