PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 69
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan/penugasan maupun pada saat survei lapangan, digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
