Pasal 68
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan mengenai kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) kepada pemberi tugas. (2) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan mengenai kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) kepada Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan. (3) Dalam hal permohonan Penilaian diajukan oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) huruf b, dan Pasal 24 huruf a, tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) kepada: a. pemberi tugas; dan b. Pemohon, melalui:
- Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
- Kepala Kantor Wilayah;
- Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah;
- Kepala Kantor Pelayanan; atau
- Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan. (4) Dalam hal permohonan Penilaian diajukan oleh Pengguna Barang atau pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf c, dan Pasal 24 huruf b, tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) kepada Pemohon melalui: a. pemberi tugas; dan b. Pemohon, melalui:
- Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
- Kepala Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau
- Kepala Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
