Pasal 67
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak melakukan survei lapangan dalam hal: a. pihak yang menguasai objek Penilaian tidak kooperatif; b. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat/menghalangi; c. tidak terjaminnya keamanan/keselamatan Penilai Direktorat Jenderal; dan/atau d. terjadi peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaaan kahar (force majeure). (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal menyatakan secara tegas penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal tim Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat melakukan survei lapangan: a. proses Penilaian tidak dilanjutkan; b. permohonan Penilaian tidak diproses lebih lanjut; dan c. berkas permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon.
