Pasal 66
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat meminta tambahan data dan/atau informasi pendukung Penilaian kepada Pemohon dalam hal ditemukan fakta baru terkait objek Penilaian pada saat pelaksanaan survei lapangan. (2) Permintaan tambahan data dan/atau informasi pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Batas waktu penerimaan tambahan data dan/atau informasi pendukung Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data ditandatangani. (4) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. proses Penilaian tidak dilanjutkan; b. permohonan Penilaian tidak diproses lebih lanjut; dan c. berkas permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon.
