PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 63
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 bersumber dari: a. Pemohon dan/atau pengguna bangunan, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; b. instansi pemerintah dan/atau pihak terkait, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e; c. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf f.
