PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 64
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: a. spesifikasi teknis objek Penilaian; dan/atau b. kondisi umum objek Penilaian.
