PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 62
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b meliputi: a. denah konstruksi bangunan (as built drawing); b. spesifikasi bangunan; c. deskripsi fisik bangunan; d. tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi; e. data standar harga satuan bangunan; dan/atau f. rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang.
