PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 50
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang memberi bantuan teknis Penilaian tidak ikut menandatangani laporan Penilaian. (2) Dalam hal Penilaian dilakukan dengan bantuan teknis, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam laporan Penilaian.
