PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 49
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah. (2) Dalamhal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat: a. meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau b. meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat. (3) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pusat dapat meminta bantuan teknis kepada tenaga ahli.
