PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 48
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Pemberian bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pusat dapat berupa tim Penilai Direktorat Jenderal. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Kepala Kantor Pelayanan; b. Kepala Kantor Wilayah; atau c. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal,yang meminta bantuan tenaga Penilai.
