Pasal 47
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pelayanan, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah. (2) Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dapat: a. meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pelayanan di wilayah kerjanya; b. meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya berbatasan; c. meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pusat; atau d. meneruskan permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan kepada:
- Kantor Pelayanan lainnya yang berada dalam wilayah kerjanya;
- Kantor Pusat. (3) Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal pada Kantor Pusat, Kantor Pusat dapat: a. meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan; atau b. mengkoordinasikan permintaan sumber daya manusia Penilai yang diajukan olehKantor Wilayah dan Kantor Pelayanan kepada Kantor Wilayah lainnya.
