PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 46
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Bantuan tenaga Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia Penilai Direktorat Jenderal. (2) Bantuan teknis Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan dalam hal Penilai Direktorat Jenderal mengalami kesulitan teknis dalam melakukan Penilaian.
