PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 45
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Bantuan Penilaian dapat berupa: a. bantuan tenaga Penilai;dan b. bantuan teknis Penilaian.
