PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 44
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41: a. terhadap permohonan Penilaian atas objek Penilaian yang berada di luar negeri yang diajukan oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang; atau b. terdapat penugasan oleh Pengelola Barang untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian yang berada di luar negeri, pelaksanaan Penilaian dilakukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
