Pasal 43
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Pembagian kewenangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 didasarkan pada lokasi objek Penilaian berada sesuai dengan wilayah kerja. (2) Terhadap objek Penilaian yang berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta, pembagian kewenangan Penilai Direktorat Jenderal mengikuti pembagian lingkup wilayah kerjabidang pengelolaan kekayaan negara sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (3) Dalam hal objek Penilaian berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah yang bersangkutan, Penilaian dapat dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah yang berbatasan dengan objek Penilaian. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
