PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 42
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dihitung dari Nilai Buku Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam daftar barang Pengelola/Pengguna/Kuasa Pengguna. (2) Dalam hal objek Penilaian belum tercatat dalam daftar barang Pengelola/Pengguna/Kuasa Pengguna, indikasi nilai didasarkan pada perkiraan nilai objek Penilaian yang dibuat oleh Pemohon.
