Pasal 41
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan berwenang untuk melakukan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan besaran indikasi nilai per usulan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan besaran indikasi nilai per usulan lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat berwenang untuk melakukan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan, untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan besaran indikasi nilai per usulan lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
