Pasal 40
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Besaran indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39dihitung dengan cara: a. menghitung proporsi luas tanah dan/atau bangunan yang akan dimanfaatkan, dipindahtangankan, atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undanganatas keseluruhan luas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan yang tercatat dalam daftar barang Pengelola/Pengguna/Kuasa Pengguna; dan
b. mengalikan proporsi sebagaimanadimaksud pada huruf a dengan Nilai Buku tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan yang tercatat dalam daftar barang Pengelola/Pengguna/Kuasa Pengguna. (2) Dalam hal objek Penilaian berupa: a. tanah atau tanah berikut bangunan yang belum tercatat dalam daftar barang Pengguna/Kuasa Pengguna, indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per meter persegi atas tanah objek Penilaian dengan luas tanah objek Penilaian yang akan dimanfaatkan atau dipindahtangankan; b. bangunan yang belum tercatat dalam daftar barang Pengguna/Kuasa Pengguna,indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan NJOP per meter persegi atas tanah tempat objek Penilaian berdiri dengan luas bagian bangunan yang akan dimanfaatkan atau dipindahtangankan. (3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan NJOP atas tanah objek Penilaian pada tahun permohonan sesuai dengan Surat Keterangan NJOP yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (4) Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah antara Surat Keterangan NJOP dengan dokumen kepemilikan, maka penghitungan indikasi nilai menggunakan luas tanah yang tertera pada dokumen kepemilikan.
