Pasal 39
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan berwenang untuk melakukan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pelaksanaankegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan besaran indikasi nilai per usulan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat berwenang untuk melakukan Penilaian dalam rangka Pemanfaatan, Pemindahtanganan, atau pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan besaran indikasi nilai per usulan lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
