PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 38
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Pelaksanaan Penilaian dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan oleh: a. tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah, atau Kantor Pusat, berdasarkan penugasan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; atau b. tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan, berdasarkan permohonan Pengelola Barang.
