PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 37
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 didasarkan pada permohonan Penilaian yang akan dilaksanakan.
