PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 36
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakansekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penilai Direktorat Jenderal.
(4) Anggota tim Penilai Direktorat Jenderal merupakan Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk menjadi anggota tim Penilai Direktorat Jenderal.
