PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 35
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat dibentuk dengan Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah. (4) Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.
