Pasal 34
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
Terhadap permohonan yang berasal dari Pengguna Barang atau pihak yang memiliki kewenangan, permintaan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)dilakukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal melalui: a. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan, berdasarkan pembagian kewenangan untuk melakukan Penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
