Pasal 33
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
Terhadap permohonan yang berasal dari Pengelola Barang, permintaan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan oleh tim Penilai Direktorat Jenderal melalui: a. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; c. Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; d. Kepala Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan; atau e. Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaianpada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
