PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 32
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
(1) Batas waktu penyerahan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. (2) Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon.
