PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 31
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi diajukan secara tertulis kepada Pemohon, dalam hal: a. data dan/atau informasi yang diserahkan belum lengkap; dan/atau b. membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.
