PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 51
BAB 4 — TIM PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Dalam melaksanakan Penilaian, dapat digunakan bantuan teknis dari tenaga ahli. (2) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian asistensi pelaksanaan Penilaian dan/atau pemberian informasi, saran, atau pendapat. (3) Penggunaan tenaga ahli dapat dilakukan dalam hal: a. berdasarkan kajian teknis dari Kantor Pusat, jasa tenaga ahlidibutuhkan untuk melakukan bantuan teknis; dan b. tersedianya dana untuk menggunakan jasa tenaga ahli.
(4) Penggunaan tenaga ahli dalam pemberian bantuan teknis diungkapkan dalam laporan Penilaian.
