PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 16
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada: a. Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah; c. Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; d. Kepala Kantor Pelayanan; atau e. Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
