PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 15
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/ataubangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan dari: a. Pengelola Barang; atau b. pihak yang memiliki kewenangan. (2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.
