PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 17
BAB 3 — PERMOHONAN PENILAIAN
Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada: a. Direkturyang memiliki tugas dan fungsi di bidangPenilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah,untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah;atau c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.
