PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 120
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara oleh Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dapat mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
