PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 121
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Penilaian yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah; b. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c. permohonan Penilaian yang belum dilakukan Penilaian, diproses sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
