PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 119
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penilai Direktorat Jenderal yang dilibatkan dalam tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang melaksanakan proses Penilaian dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
