PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 118
BAB 6 — BASIS DATA PENILAIAN
(1) Basis Data Penilaian Barang Milik Negara dibentuk pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan. (2) Pembentukan Basis Data didasarkan pada data dan informasi dari sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok Penilaian.
