PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 166-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 109
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap laporan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan bangunan. (2) Perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan: a. tidak terdapat perubahan nilai; atau b. terdapat perubahan nilai kurang dari 10% (sepuluh persen) dan/atau kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (3) Perubahan nilai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung per laporan Penilaian.
